Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.
Dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnya baik secara kuantiti maupun kualiti.
Layanan SLO meliputi :
Diperuntukan untuk Instalasi Listrik dengan daya 450 VA - 197.000 VA termasuk sertifikat NIDI
Tarif Paket SLO & NIDI
Tarif SLO Sesuai PermenESDM
SLO Untuk instalasi Listrik dengan daya diatas 197.000 VA
Persyaratan Permohonan SLO
Tarif SLO Sesuai PermenESDM
SLO Untuk instalasi Pembangkitan PLTD dan atau PLTS